Rp 72.000
Penulis : Fianesa Hidayanti, S.H., Dr. Anwar Ma’rufi, S.H.I., M.Ud., & Septian Fiktor Riyantoro, M.H.
ISBN : 978-623-10-8980-9
Terbit : 2025
Ukuran : 15.5 cm x 23 cm
Tebal : xvi + 148 hlm.
Kertas : Book Paper
--BELI SEKARANG--
Kategori : Hukum, Ekonomi, Agama, Umum
Sinopsis
Dalam beberapa dekade terakhir, industri asuransi syariah di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang pesat. Hal ini tidak hanya dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya proteksi dan pengelolaan risiko, tetapi juga didorong oleh kebijakan pemerintah yang mendukung pengembangan industri keuangan syariah.
Namun, meskipun industri asuransi syariah telah berkembang pesat, masih banyak kesalahpahaman dan ketidakjelasan tentang hukum yang mengaturinya. Banyak pihak yang masih belum memahami konsep dasar asuransi syariah, prinsip-prinsip yang mengaturinya, dan bagaimana hukum Islam diterapkan dalam praktik asuransi syariah.
Dalam buku ini mengupas tuntas tentang konsep dan implementasi hukum asuransi syariah di Indonesia, menghubungkan antara prinsip-prinsip syariah dengan praktik asuransi yang berkembang di negara ini. Dikenal dengan prinsip tolong-menolong (ta'awun) dan larangan terhadap unsur-unsur garar (ketidakpastian) dan riba (bunga), asuransi syariah menawarkan alternatif bagi masyarakat Muslim yang ingin mengelola risiko secara sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam buku ini, pembaca akan diajak untuk memahami dasar hukum asuransi syariah di Indonesia, yang mencakup peraturan-peraturan yang mengatur operasional perusahaan asuransi syariah, serta tantangan dan peluang yang dihadapi dalam pengembangan industri ini. Selain itu, buku ini juga membahas perbedaan mendasar antara asuransi konvensional dan asuransi syariah, serta studi kasus mengenai penerapan hukum asuransi syariah di beberapa lembaga asuransi terkemuka di Indonesia.
Melalui pendekatan yang mendalam dan praktis, buku ini tidak hanya ditujukan untuk mahasiswa hukum, praktisi asuransi, dan akademisi, tetapi juga untuk masyarakat umum yang ingin memahami lebih jauh tentang bagaimana asuransi syariah beroperasi di Indonesia dan relevansinya dengan prinsip-prinsip keuangan Islam.